Tim penyusun Peraturan Bupati tentang rencana kontinjensi banjir bandang Kabupaten Bima berdiskusi dalam rangka menfinalisasi Raperda, pada Sabtu (18/12) bertempat di El Senna Cafe. Diskusi difasilitasi oleh Adra Indonesia ini menghadirkan peserta dari unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bima, BPBD Kabupaten Bima dan NGO. hadir pada pertemuan ini diantaranya Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Amar Ma’ruf, S.H,, Kepala Bidang Penanganan Bencana dan kebakaran BPBD Kabupaten Bima. M. Gunawan, S.Si, dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Bima, Safriatna Ach, S.Pt., MM,
Pertemuan ini menyerap beberapa masukan penting untuk perbaikan rancangan Peraturan Bupati. Masukan yang diberikan ini untuk melengkapi rancangan yang telah disusun. Harapannya agar dengan Peraturan Bupati ini dapat menjadi pedoman operasional penanganan banjir bandang di Kabupaten Bima.
Dokumen rencana kontinjensi akan menjadi pedoman operasional didalam penanganan banjir bandang Kabupaten Bima 2021-2023. Rencana kontinjensi ini telah mengikuti pedoman dokumen rencana kontinjensi 5.0 yang diterbitkan BNPB. Kabupaten Bima menjadi daerah pertama yang mengadopsi pedoman rencana kontinjensi 5.0 dari BNPB. Pada rencana kontinjensi Kabupaten Bima ini telah mempertimbangkan faktor Covid didalam penanganan bencana banjir bandang.
Komentar
Posting Komentar